Hai guys, apa kabar hari ini? Kalian sudah dengar berita mengenai redenominasi mata uang rupiah belum? Ya, mungkin sebagian dari kalian sudah ada yang tahu, dan sebagian lagi belum. Aku sendiri, sudah mendengar berita ini cukup lama, namun sampai sekarang belum cukup mengerti dengan keputusan redenominasi ini. Banyak bermunculan opini tentang redenominasi ini. Ada golongan yang pro dengan rencana redenominasi ini, namun ada juga golongan yang kontra.
Sebenarnya redenominasi itu apa sih? Apa kalian tahu, guys? setelah aku searching, redenominasi itu penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa
mengurangi nilainya. Untuk orang awam, mungkin belum terlalu mengerti tentang hal ini, termasuk aku, terkadang ada yang mengartikan redenominasi ini sebagai pemotongan nilai uang. Namun, hal ini jelas berbeda. Kalau pemotongan nilai uang ada istilah kerennya sendiri sobat, yaitu sanering. Gimana sudah bisa membedakan belum? Belum bisa juga? Haduh, gimana ya, aku juga sulit untuk menjelaskan. Gini aku kasih ilustrasi redenominasi . Misalnya uang pecahan Rp 1.000 sekarang, jika mengalami redenominasi
akan menjadi Rp 1. Artinya tiga angka nol dibelakang akan dihilangkan.
Namun nilainya akan tetap sama jika dibelanjakan. Jika harga Bensin Premium
sebelumnya, kita bayar seharga Rp4.500, dengan rupiah baru kita cukup membayar
Rp4,5 (4rupiah 50sen). Gimana pasti sudah pada tahu kan? kalau belum tahu juga tunggu saja sosialisasi dari pemerintah jika keputusan ni benar-benar diresmikan. hehehe.. :P
Apa yang membuat mata uang rupiah perlu diredenominasi? Padahal dari berita yang aku baca, redenominasi ini tidak ada dalam rencana kerja pemerintah.
______________________________________________________________________
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan penyederhanaan nilai mata uang
atau redenominasi rupiah dinilai sebagai sebuah anomali dalam kebijakan
ekonomi nasional. Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan
redenominasi rupiah tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah.
"Jadi,
kita agak bingung melihat ujug-ujug timbul ide itu," tutur Arif kepada
wartawan di Jakarta, tadi malam. Rencana kerja yang dimaksud Arif adalah
UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Redenominasi rupiah, sambung dia, juga tidak terdapat dalam Rencana
Kerja Pemerintah yang disampaikan medio 2012 lalu sebagai bahan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Lebih
lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini
mengatakan dari sisi substansi, redenominasi tidak mendesak untuk
dilakukan saat ini. Apalagi setelah redenominasi dilakukan, tidak ada
jaminan kalau depresiasi terhadap nilai tukar rupiah tidak akan terjadi.
Sedangkan
dari sisi teknis, Arif mengaku tidak memahami mengapa redenominasi
rupiah harus mengurangi tiga angka terakhir. "Jika ingin menyamai
wibawa dolar AS, seharusnya dikurangi saja lima angka terakhir,"
ujarnya. Info resmi Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan Rupiah Baru Rp.1 setara dengan nilai Rp1.000,- (sumber http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=277449:redenominasi-tak-ada-dalam-rencana-kerja-pemerintah&catid=77:fokusutama&Itemid=131)
_________________________________________________________________________
Nah, loh.. kalau tidak ada dalam rencana kerja pemerintah, apa yang membuat pemerintah akan melakukan redenominasi ini? Ada yang berpendapat mengenai keuntungan redenominasi ini bagi perbankan, yaitu diantaranya
akan membuat kesetaraan dalam penyebutan uang rupiah dengan
negara lain yang pada gilirannya akan meningkatkan kredibilitas mata
uang rupiah. Apakah benar? Wah, kenapa aku belum bisa membaca masalah perekonomian ya? Walau bukan bidangku, tetapi seharusnya paling tidak aku mengerti.. -_-"
Okey, kita lanjut saja dulu sobat.
Dari berita yang aku baca, sepertinya pihak BI sudah mulai mempersiapkan untuk redenominasi ini. Namun tentunya pihak BI masih menunggu keputusan dari pemerintah.
________________________________________________________________________
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Setelah Rancangan
Undang-Undang tentang Redenominasi rampung, maka Indonesia akan segera
memasuki masa transisi. Di masa transisi ini masyarakat akan memakai dua
mata uang.
Mata uang lama (dengan pecahan maksimal Rp 100.000) dan mata uang
baru hasil redenominasi (pecahan maksimal Rp 100) akan diedarkan Bank
Indonesia (BI).
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Marlison Hakim,
mengatakan masa transisi diperlukan karena karena terjadi perubahan yang
mendasar. Di masa itu, sebutnya, dilakukan sosialisasi dan penyesuaian
kesiapan teknologi terkait penyederhanaan mata uang.
"Dengan adanya masa transisi tersebut pada waktunya perangkat
infrastruktur juga akan disiapkan dan disesuaikan," katanya, Minggu
(27/1).
"BI masih menunggu proses persetujuan undang‑undang oleh DPR.
Istilahnya masih diajukan sebagai Prolegnas. Kalau itu sudah turun
diharapkan 2013 ini akan mulai tahap sosialisasi," katanya.
Menurut Marlison, nantinya sosialisasi diikuti dengan tahap transisi
dimulai dengan ada dua mata uang, uang lama dan uang baru. Kata dia,
bentuk dan desain uang tersebut sama dengan mata uang yang belaku saat
ini, tetapi jumlah angka nolnya dikurangi. Sedangkan mata uang setelah
redenominasi desain akan berbeda. Namun warna dasar masih sama agar
tidak membingungkan masyarakat.
Begitulah berita tentang redenominasi mata uang rupiah yang aku tahu. Mungkin perlu terus dipantau perkembangannya. Auli
asik kayaknya , jadi kayak di luar negeri :)
BalasHapusIya, kaya' negara apa ya, yang juga pernah redenominasi sampai menghilangkan 6 angka malah. Turki kaya'a. lupa juga aku. :)
Hapus